BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Geopolitik merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini
menjadi penting karena dalam hubungan
dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dan hubungannya dengan lingkungan
alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang
Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khlifatullah) di bumi yang menerima amanatnya
untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk
beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun
sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan
dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk
kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan,
yaitu: Hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan
antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia
religious dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan
tersebut.
Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka
ragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya
akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah
air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan
regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki
prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara.
B. Rumusan
masalah
Dari latar belakang yang telah ada, kami merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia dan wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara dan ketahan Nasional?
C. Tujuan
Dari latar belakang yang telah ada, kami merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia dan wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara dan ketahan Nasional?
C. Tujuan
1.
Mampu menjelaskan landasan histories perkembangan
pengetahuan tentang geopolitik yang
kini menjadi salah satu unsur dalam konsep perencanaan pembangunan bangsa dan
negara.
2.
Mampu menjelaskan konsepsi cara pandang wawasan nasional
bangsa Indonesia yang didasari filsafat pancasila yang pada hakekatnya
merupakan konsepsi geopolitik Indonesia.
3.
Menguasai dan memahami berbagai masalah dasar kehidupan
masyarakat bangsa dan Negara Indonesia dengan menerapkan pandangan bangsa
Indonesia tentang budaya, agama dan lingkungan geografi yang berbentuk Negara
Kepulauan yang berada diposisi silang antara dua benua dan dua lautan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata,
yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak
terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet
Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem
dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional,
geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional
dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan
itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah,
dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga
provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas,
pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu
studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan
merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan
politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut.
2.
Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu
politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang
berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak,
iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara.
Kemudian teori geopolitik berkembang
menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional
bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara,
dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
Geopolitik mempunyai 4 unsur yang
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Negara tidak akan pernah mencapai
persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu
sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang
paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di
sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya
/ negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap
negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk
memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau
secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di
antara negara-negara raksasa.
Dapat disimpulkan bahwa keadaan
geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan
negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri,
hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi
internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti
ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas
internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah
bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
- Berusaha
menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
- Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
- Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan
pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha
untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori
negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
- Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
3.
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia
Wawasan berasal dari kata wawas
yang berarti meninjau, memandang, atau mengamati. Dengan demikian, wawasan
dapat diartikan konsepsi cara pandang. Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk
karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya
untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait
pula masalah sejarah diri dan budaya, filsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan
bangsa tersebut. Dari ketiga aspek tersebut, tercetus inspirasi bangsa yang
kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis konstitusi ataupun tidak
tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya
dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membangun negara yang berupa
wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang
merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang
disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan
nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan
dasar negara.
b. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
c. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa dan
Negara Indonesia
d. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan
Negara Indonesia.
e. Politik dan strategi nasional sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Dalam kehidupan
nasional, wawasan nusantara dijelaskan peranannya untuk :
a.
Mewujudkan serta
memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras pada segenap aspek
kehidupan nasional.
b.
Menumbuhkan rasa
tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungannya.
c.
Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.
d.
Merentang hubungan
Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan
kehidupan nasional. Sementara politik dan strategi nasional, sebagai
kebijaksanaan dasar nasional. Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori
yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk usaha mencapai
tujuan dan bersifat falsafah.
Falsafah
pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup
bangsa Indonesia.
Dengan demikian
wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan
Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan
Nasional.
Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefenisikan
sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka,
serta lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya untuk mewujudkan persatuan dan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan
ketertiban dan perdamaian dunia.
Wawasan nusantara
geopolitik Indonesia memiliki 4 wajah yaitu :
a.
Wajah wasantara
sebagai wawasan Nasional yang melandasi konsepsi ketuhanan nasional
b.
Wajah wasantara
sebagai wawasan pembangunan nasional.
c.
Wajah wasantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan.
d.
Wajah wasantara
sebagai wawasan kewilayahan.
4.
Wawasan Nusantara Sebagai
Landasan Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik
negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akan banyak menghadapi
tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negeri maupun dalam
negeri sendiri. Untuk menanggulanginya, dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik
maupun mental.
Seperti telah dikemukakan
sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan
/ kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5
Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan
pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi
wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan
untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa
Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung”
pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia
tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah”
dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi
menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu
tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan integrasi tanah air
serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah
lima asas, yaitu:
1.
Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
Perwujudan tanah air sebagai satu
kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah Pancasila. Pelaksanaan
Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan terwujudnya suatu ketahanan
nasional Indonesia.
Ketahanan nasional Indonesia
bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina
daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan
alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat
tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu
kesatuan dalam persatuan ini.
Jadi, Wawasan Nusantara bermaksud
untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa
Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan
perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
5.
Geopolitik dan Hukum Kewilayahan
A. Hukum laut dan perkembangannya
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa
laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. res Cimmunis, menyatakan bahwa
laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing-m,asing Negara
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa
wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4. Mare Clausum (the right and
dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang
dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu
kira-kira sejauh tiga mil)
5. Archipelagic State Pinciples
(Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.
Saat ini
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea
UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan samudra
yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut
dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk
mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil dan efesien, konservasi dan
pengkajian hayatinya, serta perlindungan lingkungan laut.
Indonesia, sebagai sebuah negara
kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah berkaitan dngan kondisinya
itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara
lain, dasar geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat.
Masalah-masalah teritorial yang
terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
- Pembinaan wilayah untuk
menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
- Faktor kesejahteraan dan
keamanan;
- Pembinaan teritorial yang
dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;
Bila masalah-masalah yang timbul
dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia,
maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk
mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan
upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi bidang, yaitu bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama, dan pembangunan.
B. Perkembangan
wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai
dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara
Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun
1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis
pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa
tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau
yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah
laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah
perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam
pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan
kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13
Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti
Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah
Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic State
Principles)
3) Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia
Pada
tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan
Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat.
Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan
garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda
kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4 tanggal 18 Februari
1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh
nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari
titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu
kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau
nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah
territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah
menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau
lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu
lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang
lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
1) Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2) Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3) Semua pelayaran dari
dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan
demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai
upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan
Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam
landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman
Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan ikan yang semakin
terbatas
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hokum
internasional
Melalui
perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang
Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention
on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember
1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi
tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas
pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983
tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3
Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang
telah meratifikasinya.
6.
Geopolitik dan otonomi daerah
Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin
dilakukan dari pusat saja. Oleh karena itu, wilayah negara dibagi atas daerah
besar dan daerah kecil. Wilayah Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi, serta daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota
masing-masing mempunyai pemerintah daerah.
Semangat otonomi harusnya tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah
berdasarkan etnik atau subkultur. Pada masa penjajahan belanda, wilayah
Indonesia terbagi habis menjadi provinsi, keresidenan, kabupaten/kota dan
kecamatan.
Globalisasi yang menyebabkan adanya Global Parados jangan sampai
menyemangati pemekaran wilayah atas dasar pendekatan kebudayaan. Oleh karena
itu, perlu adanya perhatian khusus pada wilayah yang dilalui Alur Laut
Kepulauan.
Pembagian Kewenangan :
1. Kewenangan Pemerintahan
a. Politik Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. agama
2. Kewenangan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan ruang
c. Penanganan bidang kesehatan
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
f. Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil
g. Pengendalian lingkungan hidup
h. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
i.
Fasilitas
pengembangan koperasi
j.
Urusan
wajib lainnya yang dimanatkan oleh peraturan perundang-undangan
3. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota
a. Penyelenggaraan pendidikan
b. Penanggulangan masalah sosial
c. Pengendalian lingkungan hidup
d. Pelayanan pertahanan
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan peraturan
perundang-undangan
4. Kewenangan Pemerintaha Daerah untuk mengelola SDA
a. Eksplorasi, eksloitasi, konservasi dan
pengelolaan laut
b. Pangaturan administrasi, pengaturan tata ruang,
penegakan hukum
Adapun
batas wajibnya adalah paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah
laut lepas dan 1/3 mil-nya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Indonesia dan
Malaysia adalah dua negara yang saling berdekatan dan menjalin hubungan
bilateral yang sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, antara kedua
negara ini sering terjadi perselisihan, khususnya mengenai permasalah batas
wilayah. Fakta memperlihatkan beberapa pulau yang telah diambil oleh pihak
Malaysia dari Indonesia, contohnya seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Dan
hingga kini yang menjadi permasalahan terbaru, kedua pihak tersebut sedang
memperebutkan satu wilayah yang kaya akan sumber daya minyak. Malaysia
mengklaim daerah Ambalat, yang terletak di sebelah timur Pulau Kalimantan Timur
tersebut termasuk kedalam kepemilikan wilayahnya. Indonesia yang memiliki bukti
kuat atas kepemilikannya, tidak begitu saja menerima pernyataan mentah
tersebut. Sehingga hal ini membuat sautu hubungan yang kurang baik di antara
dua pihak melalui konflik yang ditimbulkan. Dan parahnya, sampai sekarang belum
didapatkan jalan keluar yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dari kesimpulan
yang dapat kami kemukakan di atas. Kami mengaharapkan agar pemerintah Indonesia
dapat lebih tegas dalam menyegerakan permasalahan Ambalat tersebut. Karena hal
ini dapat menunjukkan Sistem Geopolitik Indonesia yang kuat kepada seluruh
dunia. Supaya mereka tidak dengan mudah meremehkan martabat bangsa Indonesia.
Indonesia telah merdeka, maka sepatutnya kita menghapuskan segala praktek yang
bertautan dengan asas kemerdekaan yang telah direnggut bangsa Indonesia.
Bagi masyarakat
Indonesia sendiri, jangan mudah terpengaruh untuk melakukan aksi kekerasan dan
tak beretika demi mengungkapkan aspirasinya terhadap permasalahan yang
dimaksud. Kita harus tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan, bukankah itu adalah hal yang paling baik untuk tidak menebar
kebencian dan kerusakan di muka bumi ini. Untuk itu selesaikanlah kasus ini
dengan cara damai mencapai jalan keluar yang saling menguntungkan Indonesia
dengan negara serumpunnya, Negeri Jiran Malaysia.
1. Tim Dosen Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Hasanuddin. Pendidikan
kewarganegaraan. Makassar;2010
2. Harsawaskita, A. 2007. “Great
Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan
Geopolitik”, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional.
Bandung: Graha Ilmu.
Geopolitik”, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional.
Bandung: Graha Ilmu.
3. Sumarsono, S, et.al. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
4.
http:// geopolitik-indonesia.html
5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar